BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Makalah ini dibuat karena tugas dari dosen dan juga untuk memahami lebih dalam tentang wudhu. Selama ini kami hanya mengira wudhu itu hanya sesimple prakteknya, kami hanya mengira wudhu itu hanya membasuh muka, tangan, telinga, kepala, dan kaki. Namn setelah kami meneliti lebih dalam lagi, ternyata wudhu itu ada cara-caranya tersendiri, bagaimana cara berwudhu yang baik, serta apa manfaanya. Didalam makalah ini penyusun dan pembaca dapat mencari tahu apa itu wudhu dan gunanya apa. Oleh karena itulah kami membuat makalah ini agar para pembaca dapat mengerti ;ebih jelas tentang wudhu.
BAB II
WUDHU
2.1 WUDHU
Wudhu (tharahah) wajib bagi setiap muslim dan syarat sah salat wajib 24 jam selain salat sunah. Seorang yang akan mengerjakan sholat harus mengerjakan wudhu terlebih dahulu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya sholat. Wudhu juga deisebit dengan persiapan singkat bagi jiwa dan tubuh. Merupakan persyaratan penting. Jika air tak tersedia (dalan perjalanan atau kondisi yang tak biasa) atau jika pengguna iar akan melukai orang yang hendak beribadah (dalam kasus sakit serius atau luka), ia bisa tayamum (pembersihan simbolis) tanpa air. Wudhu bisa dipertahankan dari 1 sholat ke salat lain jika tidak dibatalkan oleh kotoran tubuhn seperti buang air kecil atau besar, kentut, terkena mani, muntah, pendarahan, dsb. Sedangkan mandi, wajib bagi mereka yang berhubungan suami istri, keluar mani dan akhir mens dan nifas. Tubuh manusia selalu mengeluarkan air seni, kotoran, dan mnengharuskan untuk bersuci dari bekas kotoran.
Nabi bersabda
ن يما ء لا ا شطر ر لطهو ا
Kesucian adalah separuh bagi iman
Kata suci disini maksudnya badan, pakaian, alas kaki, halaman, jalan, dan semua yang digunakan manusia juga mencakup suci hati, jiwa dan suci semua perbuatan bagi muslimin. Jika ingin menyebut sesuatu itu suci maka kita gunakan kata “steril dari najis dan kotoran”.
Rasulullah pernah bersabda
ن ا لميز ا ء تملا لله لحمد ا و ن يما ء لا ا شطر ء ضو لو ا غ سبا ا
Membaguskan wudhu adlah separuh dari keimanan, dan bacan alhamdulillah itu memnuhi timbangan
A. pengertian wudhu
Menurut bahasa wudhu berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’ wudhu berarti membersihkan muka, kedua tangan, kelapa dan kedua kaki dari hadast kecil.
Rasulullah bersabda :
“Allah tidak akan menerima sholat seseorang diantara kalian bila ia mempunyai hadast, kecuali ia berwudhu terlebih dahulu”.
B. keistimewaan berwudhu
Rasulullahah bersabda :
“bila seseorang hamba berwudhu lalu berkumur-kumur maka keluarlah dosas-dosa dari mulutnya, jika ia membersihkan hidung, maka keluarlah dosanya dari hidungnya, begitu juga tatkala ia membasuh muka, maka dosanya akan keluar dari mukanya, sampai-sampai dari bawah pinggir kelopak matanya, jika ia membasuh kedua tangan, maka dosanya akan keluar dari kedua tangan itu sampai dari kukunya, demikian pula halnya bila ia menyapu kepala maka dosanya akan keluar dari kepala bahkan dan kedua telinganya”.
Begitupun tatkala ia membasuh kedua kaki, maka keluarlah dosa tersebut dari dalamnya sampai bawah kuku kakinya, kemudian tinggallah perjalannanya ke mesjid dan shlatnya menjadi pahala yang bersih baginya.
Nabi bersabda kepada Anas bin Malik : hai anakkum jika kau mampu selalu dalam keadaan suci maka lakukanlah, sesungguhnya barangsiapa yang didatangi kemartian sedang ia masih memiliki wudhu maka ia akan mati syahid.
Telah terbukti bahwa wudhu berpengaruh kuat untuk membersihkan wudhu. Kotoran, kuman, jamur dan bakteri dari mulut dan hidung dapat dikeluarkan sedikitnya 5x dalam 24 jam.
Selain itu Rasulullah juga mnganjurkan pemakaian siwak untuk membersihkan mulut dan gigi. Sabda rasul : seandainya aku tidak takut memberatkan manusia, tentu sudah kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.
Sabda beliau lagi : siwak dapat membersihkan mulut dan mendatangi ridha Tuhan.
C. sarat-sarat sah wudhu
1) islam
2) mumayiz yakni dapat membedakan antara baik dan buruk
3) tahu rukun dan caranya
4) membedakan fardu dan dan sunah
5) air yang suci lagi mensucikan, maksudnya air tetesan sesudah membasuh anggota badan tidak masuk ke sumber air wudhu, kecuali air tersebut sebanyak 2 qulah
6) air sebanyak 2 qulah yaitu tempat yang panjang, lebar dan dalamnya sebanyak 1 ¼ hasta maksudnya 1 hasta = 48 cm atau -/+ 216 liter
7) melakukan air atas anggota yang dibasuh
8) tidak ada di anggota badan yang bisa merubah air
9) tidak ada sesuatu yang mencegah air sampai kekulit
10) masuk waktu bagi orang yang senantiasa berhadas
11) berturut-turut bagi orang yang senantiasa berhadas.
D. rukun wudhu
Tidaklah sah apabila seorang yang meninggalkan salah satu rukun (fardunya) wudhu.
Adapun rukun-rukun wudhu itu adalah :
1. niat mengerjakan fardu wudhu waktu membasuh satu suku dari muka seperti : sahaja aku berwudhu fardu karena Allah ta’ala. Atau sahaja aku mengangkatkan hadas kecil fardu karena Alah ta’ala. Lafadz niatnya :
لى تعا للہ ضا فر صغر لا ا ث لحد ا فع ر يت نو
Atau
لى تعا للہ ضا فر ء ضو لو ا يت نو
2. membasuh mukam batas muka yang wajib dibasuh mulai dari tempat kebiasaannya tumbuh rambut kepala sampai bawah dagu dan lebarnya antara cuping telinga kiri dan kanan.
3. membasuh tangan keduanya mulai ujung jari sampai siku
4. menyapu sebagian kepala
5. membasuh kaki keduanya hingga mata kaki
6. tertib artinya menurut aturan
Tambahan :
1. kalau ada anggota yang lebih seperti jari nya ada 6, maka diwajibkan membersuhkannya.
2. kalau ada yang mencegah sampainya air kekuli8t seperti getahmaka menghilangkan hukumnya wajib
3. kalau anggoota itu amat rapat seperti sela jari maka menyelang-nyelangi nya adalah wajib.
E. sunah wudhu
- membaca “bismillahirahmanirahim” pada eprmulaan berwudhu
- menggosok gigi atau bersiwak
- memcuci kedua telapak tangan sampai pergelangan
- berkumur-kumur 3 kali
- memasukkan air kelubang hidung, kemudian mengeluarkannya lagi sebanyak 3 kali
- menyelang-nyelangi jenggot
- menyelang-nyelangi anak-anak jari
- mendahulukan anggota yang kanan dari pada kiri
- menyapu kedua telinga luar dan dalam
- membasuh 3 kali pada anggota wudhu
- memanjangkan cahaya artinya melebihkan dalam membasuh bagian anggota wudhu
- membaca doa setelah wudhu sambil mengangkat tangan dan menghadap kiblat.
F. yang membatalkan wudhu
Wudhu itu batal karena disebabkan
- keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur missal kencing, kentut (kecuali mani)
- hilang akal, pingsan, mabuk
- tidur terlalu nyenyak hingga tidak sadar lagi tanpa tetapnya pinggil diatas lantai
- menyentuh kulit kaki dengan kulit permepuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup. Kalau tersentuh kulit laki-laki dengan rambutm gigi, atau kuku perempuan, maka wudhunya tidak batal begitu sebaliknya. Dalam hal ini (yakni menyetuh kulit permepuan dan kulit laki-laki itu membatalkan wudhu ) terdapat khilaf dan silang pendapat daiantara pala ulama.
- golongan yang berpendapat bahwa tersentuhnya antara kulit laki-laki dengan permepuan itu membatalkan wudhu.
- Goglonag yang lian berpendapat bahwe menyentuh perempuan itu tidak membatalkan wudhu karena berdasarkan itu tidak membatalkan wudhu, berdasartkan hadis aisyah yang menyatakan : bahwasannya Nabi SAW pernah mencium slah satu istrinya kemudian ia terus mengerjakan sholat dan tanpa mengerjakan wudhu lagi. Dan aisyah juga pernah berkata : kalau rasulullah SAW sedang sholat sedang aku tidur, sedangkan aku tidur melintang dihadapannya sebagaimana melintangnya seorang jenazah sehingga apabila ia bermaksud sholat witir, maka ia menyentuh aku dengan kakinya. Ibnu abbas berkata bahwa yang dimaksud dengan firman Allah yang dijadikan dasar batal wudhunya seseorang dikala menyentuh permepuan itu ialah : jima’ (bersetubuh). Allah adalah zat yang maha mulia sehingga Ia menggunakan kata sindiran
- menyentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau jarinya yang tidak memmakai tutup walau kemaluannya sendiri. Ada dua golongan yang berkata bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalakan wudhu dengan alas an hadist thalig bin ali yang diriwayatkan abi dawud tirmidzi nasalim ibnu majah dan daruguthni yang berbunya : ada seseorang laki-laki yang menyentuh kemaluannya apakah ia harus wudhu ? lalu nabi SAW m,enjawab : sebenarnya kemaluan itu hanya daging kelebihan dari kamu.
G. Hal hal yang makruh dilakukan dalam wudhu































