Prajurit TNI, direkrut dari masyarakat umum dalam upaya memenuhi kebutuhan organisasi TNI. Untuk memperoleh prajurit baru yang berkualitas serta mampu memenuhi tuntutan tugas, maka penyediaan prajurit dilaksanakan melalui penerimaan dan pengerahan dengan kegiatan-kegiatan pengujian atau penyaringan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan Umum untuk menjadi prajurit adalah :
- Warga negara Republik Indonesia,
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945,
- Sudah berumur 18 tahun,
- Sehat jasmani dan rohni, serta
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan
- Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Selain itu, harus memenuhi persyaratan lain yang ditentuka dan lulus dari pengujian atau lulus dari penyaringan.
Prajurid TNI-AD
– Taruna AKMIL
– Prajurit Perwira Karir (PA PK)
– Pa PSDP Penerbang
– Bintara
– Tamtama Baru
Prajurid TNI-AL
– Taruna AAL
– Perwira Prajurit Karir (PA PK)
– Pa PSDP Penerbang
– Bintara
– Tamtama
Prajurid TNI-AU
– Taruna AAU
– Perwira Prajurit Karir (PA PK)
– Dinas Pendek
– Bintara
– Tamtama BARU
Prajurid Polri
– Taruna AKPOL
– Prajurit Polri